Jakarta-,Menanggapi polemik yang berkembang di publik atas pengaduan penyalahgunaan wewenang dan prosedur Penyidikan yang kini bergulir hingga ke Mabes Polri, Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H. turut angkat bicara di hadapan Media. Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum akan diuji secara terbuka di tingkat pusat.
“Kita lihat saja nanti siapa yang benar di Jakarta, saya yakin sudah benar” ujar AKP Sokip singkat, menegaskan keyakinannya bahwa mekanisme pengawasan internal Polri akan berjalan sesuai aturan dan fakta hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Karowassidik dan Divpropam Paminal Mabes Polri, kini menjadi penentu akhir dalam menilai ada atau tidaknya penyimpangan prosedur Penyidikan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara M. Hafidz Halim, S.H. yang kemudian menyeret sejumlah perwira di jajaran Polres Kotabaru.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Mabes Polri, publik kini menanti apakah gelar perkara khusus benar-benar mampu membuka secara terang dugaan rekayasa proses hukum, kriminalisasi advokat, serta pelanggaran kode etik dan disiplin yang ditudingkan oleh pelapor.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi, transparansi, dan akuntabilitas, terutama ketika laporan dugaan penyimpangan justru melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Diketahui terdapat beberapa isi Pengaduan yang dilayangkan oleh Pengacara terhadap Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Kotabaru, diantaranya Pelapor dari Wijiono di SPKT berubah menjadi Marissa di Papan Tulis Polres Kotabaru, Perubahan Pasal dari 263 KUHP dan UU Advokat berubah menjadi Pasal 266 KUHP, keluar dari Yuridiksi wilayah Hukum ke Banten dengan waktu singkat, tidak pernah memanggil dan/memeriksa Terlapor di wilayah Domisili tinggal, tidak pernah mengklarifikasi ke Organisasi Advokat HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia), ditolak Pengadilan Tinggi Banten namun tetap memaksa meminta data data pribadi yang bersangkutan, laporan Wijiono Sekjend P3HI hanya terkait P3HI namun memaksa mencari cari data HAPI, menyebar luaskan SPDP, antara Pelapor dan Terlapor tidak ada Relevansinya.(red)













LEAVE A REPLY